Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kementan Sebut Permenkes Berdampak Negatif ke Petani Tembakau

ilustrasi rokok (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Kementerian Pertanian menilai Rancangan Permenkes menganggu penyerapan hasil panen tembakau petani.
  • Aturan tersebut berpotensi menggerus penyerapan hasil panen tembakau yang sebelumnya sudah terpukul atas kenaikan cukai.
  • Rancangan Permenkes dianggap terlalu ketat dan melebihi standar FCTC oleh Asisten Deputi Pengembangan Industri Kemenko.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pertanian menilai rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang merupakan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 berpotensi menganggu penyerapan hasil panen tembakau dari para petani.

Plt Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Heru Tri Widarto mengatakan, aturan rancangan Permenkes tidak sejalan dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman yang menyatakan bahwa petani memiliki kebebasan untuk memilih jenis tanaman dan pembudidayaannya.

"Artinya, tidak ada suruhan untuk petani tembakau beralih kepada tanaman lain," ucapnya dikutip, Rabu (11/12/2024).

1. Aturan berpotensi gerus penyerapan hasil panen

Petani tembakau di Desa Ngale, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun pilih panen dini. IDN Times/ Riyanto.

Di sisi lain, aturan tersebut berpotensi menggerus penyerapan hasil panen tembakau yang sebelumya sudah terpukul atas kenaikan cukai hasil tembakau.

“Tahu-tahu usulan sudah jadi dan mengindikasikan keinginan untuk menghilangkan tanaman tembakau,” ujar Heru.

2. Produsen menahan diri beli banyak tembakau dari petani

Petani tembakau di Desa Ngale, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun pilih panen dini. IDN Times/ Riyanto.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat, Sahminudin menyatakan, munculnya PP 28/2024 dan aturan turunannya akan membuat produsen semakin menahan diri untuk membeli tembakau lebih banyak dari petani.

"Saya berharap agar pemerintah baru dapat mengkaji ulang Rancangan Permenkes ini dan menerapkan regulasi yang adil dan realistis bagi petani," tutur Sahminudin.

3. Terima banyak keluhan dari asosiasi petani dan industri

tembakau (pexels.com/Basil MK)

Sebelumnya, Asisten Deputi Pengembangan Industri Kemenko bidang Perekonomian, Eko Harjanto menyoroti Rancangan Permenkes yang diinisiasi oleh Kemenkes dianggap terlalu ketat.

Selain itu juga melebihi standar Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang notabene tidak diratifikasi oleh pemerintah.

”Kami menerima banyak keluhan dari asosiasi petani dan industri. Mereka merasa pengaturan yang terlalu ketat justru akan menghambat kontribusi industri hasil tembakau (IHT) terhadap ekonomi, termasuk pembayaran cukai,” kata Eko. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us