Jakarta, IDN Times – Sejumlah SPBU swasta kembali menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) sejak awal Mei 2026 dengan kenaikan paling mencolok terjadi pada jenis diesel. Primus Diesel Plus dan BP Ultimate Diesel, misalnya, melonjak dari Rp25.560 per liter menjadi Rp30.890 per liter.
Sementara itu, PT Pertamina (Persero) masih mempertahankan harga BBM sesuai penyesuaian terakhir pada 18 April 2026.
Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menilai, penyesuaian harga BBM nonsubsidi oleh badan usaha, termasuk Pertamina, merupakan hal yang wajar. Menurut Hergun, harga BBM jenis ini mengikuti mekanisme pasar dan disesuaikan dengan biaya produksi serta kondisi ekonomi saat ini.
“Di sisi lain, penyesuaian harga jual BBM nonsubsidi juga dipengaruhi oleh harga minyak dunia dan kurs rupiah yang masih rendah. Apalagi Pertamina tidak bisa menjual rugi. Penyesuaian harga yang biasanya dilakukan setiap awal bulan sudah sesuai payung hukum,” ujar Hergun, Sabtu (2/5/2026).
