- Pertamax (RON 92) Rp12.300
- Pertamax Green 95 Rp12.900
- Pertamax Turbo (RON 98) Rp19.400
- Dexlite Rp23.600
- Pertamina Dex Rp23.900
Pertamina Pastikan Per 1 Mei Tak Ada Kenaikan Harga BBM

- Pertamina Patra Niaga memastikan tidak ada perubahan harga BBM nonsubsidi di seluruh SPBU per 1 Mei 2026, dengan tarif tetap sama seperti periode sebelumnya.
- Harga BBM nonsubsidi di wilayah PBBKB 5 persen antara lain Pertamax Rp12.300, Pertamax Green 95 Rp12.900, Pertamax Turbo Rp19.400, Dexlite Rp23.600, dan Pertamina Dex Rp23.900.
- Penyesuaian harga dapat dilakukan sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi pasar minyak mentah sesuai aturan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2022 tentang perhitungan harga jual eceran BBM.
Jakarta, IDN Times - PT Pertamina Patra Niaga memastikan belum ada penyesuaian atau perubahan harga untuk bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina per 1 Mei 2026.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth M.V. Dumatubun menjelaskan, harga BBM nonsubsidi yang dijual oleh badan usaha milik negara (BUMN) tersebut saat ini masih sama dengan periode sebelumnya.
"Untuk saat ini masih dengan harga yang sama ya," kata Roberth saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (1/5/2026).
1. Penyesuaian harga bisa terjadi sewaktu-waktu

Meskipun demikian, Roberth menegaskan, perubahan harga dapat terjadi kapan saja. Hal tersebut dikarenakan oleh sifat BBM nonsubsidi yang mengikuti perkembangan pasar. Oleh karena itu, penyesuaian harga bisa dilakukan sewaktu-waktu.
"Penyesuaian harga bisa dilakukan kapan saja mas karena ini adalah komoditi nonsubsidi. Untuk saat ini belum ada penyesuaian," ujarnya.
2. Daftar harga BBM per 1 Mei 2026

Berikut daftar harga BBM nonsubsidi Pertamina untuk wilayah dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 5 persen seperti Jabodetabek per 1 Mei 2026:
3. Mekanisme penyesuaian harga

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, jika harga minyak mentah mengalami penurunan, maka harga BBM tidak akan naik. Namun, jika harga minyak mentah terus berada di level tinggi, maka penyesuaian tidak terelakkan.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Kalau harganya turun, ya enggak naik. Tapi kalau harganya begini terus, ya mungkin pasti ada penyesuaian. Karena kan yang bisa kita jamin, pemerintah bisa menjamin itu kan adalah harga (BBM) subsidi," katanya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Selasa (21/4/2026).
















