Balai Kota Jakarta (IDN Times/Sunariyah)
Ahok sendiri menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada periode 2014-2017. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, pendapatan gubernur per bulan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Adapun gaji pokok gubernur mengacu pada regulasi tersebut ialah Rp3 juta per bulan, dan tunjangan jabatan Rp5,4 juta per bulan, sehingga totalnya Rp8,4 juta per bulan.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO) sebesar 0,13 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan PAD DKI Jakarta pada 2018 yang sebesar Rp43,33 triliun, gubernur dan wakil gubernur DKI mendapat BPO Rp56,33 miliar per tahun, yang dibagi dua dengan rasio 60:40. Sehingga, gubernur DKI Jakarta mengantongi Rp2,82 miliar per bulan.