Jakarta, IDN Times - Giro dan deposito merupakan contoh jenis uang dalam bentuk simpanan di bank yang dapat kamu pilih sesuai dengan kebutuhan. Meski sama-sama simpanan di bank, giro dan deposito memiliki definisi berbeda.
Mengutip situs resmi OCBC, giro merupakan jenis simpanan bank yang digunakan untuk pembayaran nontunai. Rekeningnya diisi seperti tabungan biasa. Lalu, saat ingin melakukan transaksi, akan diberikan sebuah warkat atau bilyet giro.
Pemilik rekening giro disebut dengan girant, baik itu perorangan maupun organisasi. Adapun sistem pengelolaan tabungannya disesuaikan dengan bunga atau disebut sebagai jasa giro. Tingkat bunga atau jasa giro ditetapkan oleh otorisasi bank. Jika kamu tertarik dengan giro, produk ini memiliki likuiditas yang tinggi.
Sementara itu, deposito adalah produk simpanan di bank yang menggunakan sistem penyetoran dan penarikan pada jangka waktu tertentu. Kamu sebagai nasabah hanya perlu menyetor dana yang ingin disimpan di awal dan menunggu sampai masa jatuh tempo (tenor) tiba untuk melakukan pencairan.
Meskipun demikian, deposito juga dapat dicairkan sebelum masa jatuh tempo, tapi terdapat sanksi dan konsekuensi yang harus diterima oleh nasabah. Dana deposito sendiri dilindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sehingga keamanannya sudah terjamin.
Setelah mengetahui perbedaan antara keduanya, berikut ini perbedaan antara giro dan deposito: