Kepala Dinas Koperasi Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UMK), Perindustrian dan Perdagangan, Bantul, Agus Sulistiyana(kanan).(IDN Times/Daruwaskita)
Perbedaan koperasi dengan badan usaha lain dapat dilihat dari aspek
Kelembagaan, yang mencakup segi keanggotaan hingga pendidikan. Untuk lebih rincinya, simak informasi di bawah ini.
1. Keanggotaan
Dilihat dari segi keanggotaan, koperasi memiliki anggota yang terdiri atas setiap warga Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum. Tak hanya itu, anggota diharapkan mampu melakukan tindakan hukum dan menentukan kebijaksanaan usaha berdasarkan satu suara.
Pada badan usaha lain, anggota yang tergabung memiliki kriteria tertentu sehingga bersifat terbatas. Keanggotaan ini biasa tersusun atas pemilik modal yang memasukkan modalnya dalam usaha yang dijalankan.
2. Rapat anggota
Perbedaan koperasi dengan badan usaha lain juga dapat ditelaah dari aspek rapat anggota. Pada koperasi, setiap anggota memiliki satu suara yang tidak dapat diwakilkan.
Berbeda dari koperasi, hak suara pada badan usaha lain tergantung pada kepemilikan modal. Pemilik modal yang memegang saham dapat mempunyai lebih dari satu suara tergantung pada jumlah saham yang dimiliki.
3. Kepengurusan direksi
Kepengurusan direksi menjadi aspek perbedaan koperasi dan badan usaha lain selanjutnya. Pada koperasi, pengurus direksi dipilih dan ditetapkan oleh anggota koperasi. Sebaliknya, badan usaha non koperasi memilih pemimpin direksi berdasarkan rapat. Bahkan, pemilik badan usaha juga memiliki peluang untuk menjadi bagian dari direksi.
4. Dewan komisaris
Selain kepengurusan direksi, perbedaan koperasi dan badan usaha lain juga berdasarkan dewan komisaris. Anggota koperasi berhak menentukan pengawas koperasi.
Sementara itu, dewan komisaris pada badan usaha lain terdiri dari perwakilan pemilik badan usaha atau anggota pemegang saham. Dewan komisaris bertugas mengawasi tindakan direksi dan jalannya badan usaha.
5. Manajemen
Manajemen menjadi faktor perbedaan koperasi dengan badan usaha lain. Bila dilihat dari sistem manajemennya, koperasi dijalankan dengan dasar prinsip demokrasi. Di lain pihak, badan usaha non koperasi menjalankan manajemennya berdasarkan saham yang dimiliki di mana satu saham berarti satu suara.