Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi layoff (pexels.com/ANTONI SHKRABA production)
ilustrasi layoff (pexels.com/ANTONI SHKRABA production)

Intinya sih...

  • Layoff bersifat sementara, sedangkan PHK bersifat permanen. Layoff memberi kesempatan karyawan untuk bekerja kembali, sementara PHK bersifat final dan permanen.

  • Alasan perusahaan melakukan layoff dan PHK berbeda. Layoff biasanya karena alasan eksternal perusahaan, sementara PHK bisa terjadi karena berbagai faktor internal dan eksternal.

  • Hak dan kompensasi bagi karyawan yang terdampak layoff dan PHK diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta perubahannya. Karyawan memiliki hak atas pesangon, penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan manfaat lainnya.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Dalam dunia kerja istilah layoff dan PHK bukan lagi hal yang asing. Sekilas keduanya terdengar mirip karena sama-sama berkaitan dengan kehilangan pekerjaan. Bedanya, layoff bersifat sementara, sedangkan PHK bersifat permanen.

Namun selain itu, ada beberapa perbedaan penting di antara keduanya yang sering bikin orang salah paham. Perbedaan ini gak cuma soal istilah, tapi juga alasan, hak, dan dampaknya buat karyawan.

Nah, biar nggak keliru lagi, simak perbedaan layoff dan PHK yang serupa tapi tak sama di bawah ini!

1. Layoff bersifat sementara, sedangkan PHK bersifat permanen

ilustrasi layoff (unsplash.com/Karolina Grabowska)

Perbedaan utama antara layoff dan PHK ada pada sifat keputusan yang diambil. Layoff adalah penghentian hubungan kerja yang dilakukan perusahaan terhadap karyawan, yang bisa berlangsung sementara atau permanen, tergantung situasi perusahaan. Meski begitu, karyawan yang terkena layoff masih memiliki kemungkinan untuk dipanggil dan bekerja kembali.

Sementara itu, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan istilah yang mencakup pengakhiran hubungan kerja secara lebih luas. Pada kasus PHK, karyawan yang diberhentikan tidak memiliki peluang untuk kembali bekerja di perusahaan tersebut. Singkatnya, PHK bersifat final dan permanen.

2. Alasan perusahaan melakukan layoff dan PHK

ilustrasi di PHK (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Alasan perusahaan melakukan layoff atau PHK kepada karyawan juga memiliki perbedaan. Biasanya layoff dilakukan karena alasan eksternal perusahaan. Misalnya karena adanya inflasi atau kelesuan ekonomi, sehingga mengakibatkan perusahaan perusahaan ikut menurun. Selain itu, bisa juga karena restrukturisasi bisnis, penurunan performa, hingga otomatisasi teknologi.

Berbeda dengan PHK yang bisa terjadi karena berbagai faktor. Misalnya karena kinerja karyawan yang buruk atau pelanggaran berat yang dilakukan. Sementara itu, bisa juga karena terjadi merger atau akuisisi, bangkrut, permohonan resign, dan karyawan yang telah mencapai usia pensiun.

3. Hak dan kompensasi bagi karyawan yang terdampak layoff dan PHK

ilustrasi layoff (unsplash.com/Getty Images)

Peraturan terkait hak dan kompensasi bagi karyawan yang terdampak layoff dan PHK telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021). Oleh sebab itu, perusahaan wajib memberikan hak dan kompensasi yang sesuai peraturan negara.

Karyawan yang mengalami PHK akan memperoleh uang pesangon yang besarnya disesuaikan dengan lama masa kerja. Mereka juga berhak mendapat uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak. Bagi karyawan yang terdaftar sebagai peserta JKP di BPJS Ketenagakerjaan, maka berhak mendapatkan manfaat lainnya.

Hampir sama dengan PHK, karyawan yang terkena layoff juga berhak menerima uang pesangon. Mereka juga masih berhak menerima manfaat tertentu seperti asuransi kesehatan untuk jangka waktu tertentu. Karena bersifat sementara, karyawan mungkin akan diberi kesempatan untuk bekerja kembali.

4. Dampak layoff dan PHK bagi karyawan

ilustrasi di PHK (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Layoff dan PHK yang terjadi pada karyawan turut memengaruhi psikologis dan sosial. Dampak psikologis bagi karyawan yang di layoff umumnya berupa kecemasan dan ketidakpastian. Meski punya peluang untuk dipekerhakan kembali, tetap saja kondisi ini dapat memicu stres.

Sebaliknya, PHK cenderung memiliki dampak yang lebih berat dan bersifat permanen bagi karyawan. Jika alasan PHK karena kesalahan pribadi, mereka mungkin menghadapi stigma sosial yang lebih besar. Mereka juga harus menghadapi dampak finansial yang lebih besar, tanpa ada kesempatan untuk kembali.

Itulah beberapa perbedaan yang harus kamu tahu terkait layoff dan PHK. Meski hampir sama, PHK biasanya melalui prosedur yang lebih ketat dibanding layoff. Semoga dengan memahami perbedaan ini membuat kamu jadi lebih siap menghadapi situasi kerja yang nggak terduga, ya!

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team