Jakarta, IDN Times - Dalam dunia pasar modal, terdapat istilah obligasi. Bagi kamu yang belum paham, obligasi juga sering disebut sebagai surat utang.
Secara definisi, obligasi alias surat utang ini merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh emiten yang berisi perjanjian antara perusahaan sebagai peminjam dan investor sebagai pemberi pinjaman.
Perusahaan yang menerbitkan obligasi berkewajiban mengembalikan pokok pinjaman dalam tempo yang telah ditentukan. Selain itu, mereka juga wajib membayarkan bunga kepada pemberi pinjaman.
Di samping itu, ada dua jenis obligasi, yakni obligasi konvensional (obligasi) dan obligasi syariah yang kerap dikenal dengan sebutan sukuk.
Kesamaan keduanya adalah sama-sama memberikan bungai sebagai bentuk keuntungan bagi pemberi pinjaman. Namun, obligasi dan sukuk memiliki beberapa perbedaan seperti berikut.