Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Obligasi Syariah dan Konvensional, Apa Bedanya?

Ilustrasi Obligasi Syariah. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Obligasi Syariah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Dalam pasar uang, instrumen investasi obligasi tidak sepopuler saham ataupun emas. Per akhir April 2021, sebanyak 520,652 investor menanam modal pada Surat Berharga Negara. Angka tersebut masih jauh dibawah angka investor saham tahun ini yaitu sebanyak 2,29 juta investor.

Walaupun angka investor tersebut jauh di bawah investor saham, mengandalkan obligasi untuk investasi masa depan, juga tidak ada salahnya karena investasi yang satu ini juga menawarkan berbagai keuntungan bagi para investornya.

Obligasi itu sendiri adalah surat pernyataan utang yang diterbitkan oleh pihak tertentu, baik dari kalangan pemerintah, korporasi, ataupun perseorangan. Layaknya saham, insturmen investasi ini ada yang bersifat konvensional dan syariah. Keduanya berbeda dari segala aspeknya. Simak perbedaan obligasi syariah dan konvensional berikut ini. 

1. Memiliki pengertian yang berbeda

Ilustrasi Investasi Syariah vs Konvensional. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Investasi Syariah vs Konvensional. (IDN Times/Aditya Pratama)

Perbedaan obligasi syariah dan konvensional terlihat dari pengertiannya. Pada obligasi konvensional, investasi ini selayaknya surat berharga yang dijadikan aset utang oleh pihak tertentu.

Di dalam obligasi yang diterbitkan, biasanya sudah tertera pernyataan mengenai pembeliannya yang telah mencakup bunga berkembang dan memberi keuntungan bagi pemiliknya. Aset ini bisa kamu jadikan investasi jangka pendek maupun panjang, karena sifatnya yang fleksibel.

Sementara itu, pada obligasi syariah atau sukuk adalah suatu alternatif investasi yang menggunakan prinsip syariah Islam. Selama proses penerbitan obligasinya harus berdasarkan prinsip syariah. Selain itu, Imbal hasil yang didapat dari obligasi syariah jauh lebih tinggi ketimbang bunga deposito. 

Obligasi syariah ini dinilai aman, bahkan minim risiko karena termasuk salah satu investasi yang diakui oleh Majelis Ulama Indonesia. Investasi ini dinilai tidak melanggar aturan agama dan bahkan tidak memiliki bunga.

2. Memiliki jenis yang berbeda

Ilustrasi Obligasi Syariah. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Obligasi Syariah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kedua obligasi ini tentunya memiliki jenis yang berbeda:

Jenis Obligasi Konvensional

  • Municipal bond: Obligasi yang diterbitkan pemerintah daerah
  • Corporate bond: Obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan
  • Government bond: Obligasi yang khusus diterbitkan oleh pemerintah

Jenis Obligasi Syariah

  • Sukuk Ijarah: Diterbitkan berdasarkan perjanjian penyewaan hak atas suatu aset kepada pihak lain.
  • Sukuk Mudharabah: Diterbitkan berdasarkan perjanjian, di mana pihak satu menyediakan modal dan pihak lainnya menyediakan keahlian. Keuntungan dari kerjasama ini dibagi sesuai dengan porsi yang disepakati bersama.
  • Sukuk Musyarakah: Diterbitkan berdasarkan kerjasama dua belah pihak dalam penggabungan modal untuk suatu proyek.
  • Sukuk Istishna: Diterbitkan berdasarkan kesepakatan jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek.

3. Memiliki aturan bunga berbeda

Ilustrasi Suku Bunga (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Suku Bunga (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam obligasi yang umum dan bersifat konvensional, terdapat bunga yang diberikan saat pengembalian obligasi. Namun, bunga tersebut tidak terjadi pada obligasi syariah.

Di obligasi syariah, pengembaliannya bukan berupa bunga melainkan imbalan dari uang sewa atau bagi hasil, serta fee margin yang disesuaikan dengan akad yang disepakati dua belah pihak.

4. Sifat instrumennya berbeda

kemenkeu.go.id
kemenkeu.go.id

Dalam obligasi konvensional, investasi ini berupa surat utang atau dinilai sebagai pernyataan utang dari satu pihak. Sedangkan dalam obligasi syariah atau sukuk, investasi instrumen ini dinilai sebagai sertifikat atas pembelian aset, di mana rata-rata hasilnya dibagi sesuai dengan kesepakatan awal yang dibuat.

Dengan demikian, sukuk memiliki bukti kepemilikan atas obligasi berupa underlying asset atau surat berharga syariah negara (SBSN).

5. Biaya yang harus dibayar berbeda

Ilustrasi investasi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi investasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Terakhir, obligasi konvensional, biasanya meminta biaya administrasi dan biaya pungutan OJK sebesar 0,05 persen dari nilai emisi atau maksimal Rp750 juta.

Dalam prinsip obligasi syariah, biaya administrasi serta tambahan biaya sebagai upah untuk Dewan Syariah wajib dibayar. Selain itu, pungutan OJK yang harus dibayarkan adalah sebesar 0,05 persen dari nilai emisi atau maksimal Rp150 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us