Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
Nilai maksimal pesangon
Pasal 156 mengatur tentang pesangon yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). "Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi ayat (1) pasal tersebut.
Pasal ini dipermasalahkan lantaran aturan nilai maksimal pesangon yang diberikan mengalami penurunan dari sebelumnya sebanyak 32 kali upah dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13/2003 (UUK), menjadi hanya 25 kali di UU Cipta Kerja. Pembayarannya terdiri dari, pesangon setara 19 kali upah menjadi beban perusahaan dan enam kali upah diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pembayaran nilai maksimal 19 kali upah tersebut tercantum pada Pasal 156. Pada Ayat (2) disebutkan bahwa uang pesangon untuk masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih ialah 9 (sembilan) bulan upah. Sedangkan pada Ayat (3), disebutkan uang penghargaan untuk masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih ialah 10 (sepuluh) bulan upah.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Buruh juga mengeluhkan sebagian nilai maksimal pesangon lainnya yakni enam kali upah yang diberikan dalam bentuk JKP. Sebab, hingga kini belum jelas dari mana sumber pendanaan JKP yang akan dikelola BPJS Ketenagakerjaan itu.
Muncul kekhawatiran bahwa uang itu berasal dari iuran yang disetorkan pekerja itu sendiri, selayaknya uang jamsostek selama ini. Ini adalah sistem baru yang sebelumnya tidak ada dan belum diatur dalam UUK.
Pada Pasal 46E UU Ciptaker disebutkan, ayat (1) Sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari:
a. modal awal pemerintah;
b. rekomposisi iuran program jaminan sosial; dan/atau
c. dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pesangon pada PHK karena surat peringatan
Masih soal pesangon karena PHK, UU Ciptaker dikeluhkan karena aturan soal pesangon bagi pekerja/buruh yang di PHK karena surat peringatan dihapuskan. Padahal, dalam UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, pekerja/buruh yang terkena PHK karena surat peringatan, berhak mendapat pesangon.
Jika dibandingkan dengan Pasal 161 UUK, pada ayat (1) disebutkan, salam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
Pesangon PHK atas pengajuan buruh
UU Ciptaker menghapus ketentuan soal permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan buruh/pekerja karena merasa dirugikan perusahaan. Hal itu diatur dalam Pasal 169 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Ketentuan itu diikuti ayat (2) yang menyatakan pekerja akan mendapatkan uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156. Sedangkan ayat (3) menyebutkan, jika perusahaan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang diadukan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, hak tersebut tidak akan didapatkan pekerja.
Dengan dihapuskannya seluruh Pasal 169 dalam UU Cipta Kerja, maka ketentuan ini tidak berlaku lagi.
Pesangon bagi ahli waris
Lalu, uang santunan berupa pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak bagi ahli waris atau keluarga apabila pekerja/buruh meninggal juga dihapuskan. Ini karena penghapusan Pasal 166 UUK mengatur hak keluarga buruh atau pekerja. Bila buruh atau pekerja meninggal dunia, pengusaha harus memberikan uang kepada ahli waris.
Namun ini juga terkait pencantuman tentang berakhirnya perjanjian kerja pada Pasal 61 Bagian Ketenagakerjaan UU Ciptaker. Pada Pasal 61 ayat (5) disebutkan: "Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama."
Pesangon pensiun
Terakhir, UU Ciptaker juga menghapuskan uang pesangon bagi pekerja/buruh yang terkena PHK karena akan memasuki usia pensiun. P167 UU Ketenagakerjaan yang isinya mengatur pesangon bagi pekerja/buruh yang terkena PHK karena memasuki usia pensiun dihapuskan di sini. Meski demikian, di bagian lain ada aturan tentang jaminan pensiun.
Itu berbeda dengan aturan di UU Keternagakerjaan. Pasa Pasal 167 UUK mengatur mengenai pesangon untuk pekerja/buruh yang mengalami PHK karena memasuki usia pensiun.