Bila perekrutan PPPK dilakukan dengan mekanisme yang telah diatur sesuai regulasi, maka pegawai honorer justru tidak diatur dalam UU ASN, di mana perekrutannya sering kali tidak melalui proses yang akuntabel.
Tenaga honorer ini merupakan seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah. Gaji mereka pun dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir kali diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK. Sehingga status PPPK tak sama dengan pegawai honorer.
Dari sisi penghasilan alias gaji, pegawai honorer gajinya ditentukan oleh instansi atau pejabat pembina yang merekrutnya. Gaji diberikan berdasarkan pada alokasi anggaran yang telah ditentukan dalam satuan kerja.
Gimana, sudah paham perbedaannya, kan?