ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)
Pada September 2020 lalu, Sri Mulyani mengatakan anggaran PEN 2021 akan lebih rendah dari 2020, yakni Rp356,5 triliun. Sementara, anggaran PEN 2020 sebesar Rp695,2 triliun. Rancangan awal anggaran PEN 2021 itu lebih rendah karena pemerintah memperkirakan penyebaran COVID-19 di 2021 menurun signifikan.
Pada postur tersebut, pemerintah masih mengalokasikan anggaran terbesar pada perlindungan sosial Rp110,2 triliun. Sementara itu, anggaran kesehatan hanya sebesar Rp25,4 triliun. Lalu, ada juga anggaran untuk sektoral, pemerintah daerah, dan Kementerian/Lembaga (K/L) Rp136,7 triliun, dukungan UMKM Rp48,8 triliun, pembiayaan korporasi Rp14,9 triliun, dan insentif usaha dalam bentuk perpajakan senilai Rp 20,4 triliun.
Namun, masih di tahun 2020 anggaran PEN ditambah lagi Rp15,8 triliun, menjadi Rp372,3 triliun. Kemudian, di bulan Januari 2021 lalu pemerintah menaikkan anggaran PEN menjadi Rp403,9 triliun.
Di akhir Januari, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan anggaran PEN 2021 naik lagi, menjadi Rp553 triliun. Dalam postur tersebut, pemerintah meningkatkan anggaran penanganan kesehatan menjadi Rp104,71 triliun yang difokuskan untuk pengadaan vaksin dan operasional program vaksinasi.
Setelah itu, anggaran PEN masih dirombak lagi, naik menjadi Rp619,83 triliun. Lalu, di awal Februari 2021 Sri Mulyani kembali menaikkan anggaran PEN sebesar 1,31 persen, menjadi Rp627,96 triliun. Kala itu, pemerintah memutuskan menaikkan anggaran PEN cukup signifikan dari rancangan awal untuk menghadapi lonjakan COVID-19 dan mendukung kebijakan PPKM.
Di akhir Februari 2021, pemerintah kembali menaikkan anggaran PEN hingga Rp71,47 triliun, menjadi Rp699,43 triliun.