Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Alokasi Dana PEN dan Penanganan COVID-19 Naik Jadi Rp744,75 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan penanganan COVID-19 akan dinaikkan. Keputusan ini menurut Menkeu sudah dalam persetujuan dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Jadi dana PEN dan Penanganan Covid naik dari Rp699,43 triliun menjadi Rp744,75 triliun," ujar Menkeu dalam konferensi pers daring pada Sabtu (17/7/2021) malam. 

1. Soroti lima aspek, alokasi aspek kesehatan dan perlinsos naik

Peningkatan Alokasi Anggaran Penanganan COVID-19 dan PEN. (IDN Times/Aditya Pratama)

Secara garis besar, Menkeu menyoroti lima aspek. Mulai dari aspek kesehatan, perlindungan sosial (perlinsos), program prioritas, aspek intensif usaha, dan dukungan UMKM dan korporasi.bDua dari kelima aspek itu mengalami peningatan alokasi dana, yaitu kesehatan dan perlindungan sosial.

"Kesehatan naik lagi dari Rp193 (triliun) menjadi Rp214,95 (triliun)," kata Menkeu Sri Mulyani. "Perlinsos naik dari Rp153,86 (triliun) ke Rp187,84 (triliun)," kata Menkeu lagi.

2. Alokasi dana dukungan UMKM dan korporasi justru bakal turun

ANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/Jefri Tarigan

Untuk aspek prioritas dan insentif usaha belum ada peningkatan alokasi dana. Sedangkan alokasi aspek dukungan UMKM dan korporasi bakal turun sebesar Rp10 triliun.

"Jadi total akan perlu tambahan 55,2 triliun," ujar Menkeu.

Dia pun mengatakan pihaknya akan terus meneliti dan menyisir anggaran agar dapat kembali melakukan refocusing

"Anggaran baik di kementerian/lembaga maupun daerah supaya semuanya ditujukan prioritasnya sekarang adalah membantu rakyat menangani COVID dan untuk membantu agar dunia usaha bisa pulih kembali," sambung dia.

3. Pemerintah sudah keluarkan skema perlinsos dengan 7 langkah

ilustrasi pamberian paket sembako (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Sebelumnya, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp153,86 triliun untuk perlindungan sosial. Sedangkan untuk kesehatan diberikan sebesar Rp214,95 triliun.

Pemerintah telah mengeluarkan skema kebijakan perlindungan sosial yang telah diberlakukan. Skema tersebut terbagi dalam tujuh langkah, mulai dari Program keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Diskon Listrik, Bantuan Sosial (Bansos) Tunai, BLT Desa, Kartu Pra Kerja, dan Subisi Kuota Internet.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us