Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS) dilaporkan telah menaikkan tarif barang impor dari Korea Selatan (Korsel) dari yang semula 15 persen menjadi 25 persen. Langkah ini diambil Presiden Donald Trump pada Senin (26/1/2026) sebagai hukuman karena Negeri Ginseng menunda kesepakatan dagang dengan AS.
Kenaikkan tarif ini akan berdampak kepada berbagai produk impor yang datang datang dari Korsel ke AS. Beberapa di antaranya, seperti produk otomotif, obat-obatan, dan kayu-kayuan. Dengan kata lain, semua produk tersebut akan dikenakan tarif sebesar 25 persen jika ingin masuk ke Negeri Paman Sam.
“Karena Parlemen Korea Selatan belum mengesahkan perjanjian perdagangan bersejarah kita yang merupakan hak prerogatif mereka, dengan ini, saya menaikkan tarif Korea Selatan untuk produk otomotif, kayu, farmasi, dan semua tarif timbal balik lainnya dari 15 persen menjadi 25 persen,” kata Trump dalam sebuah unggahan di Truth Social.
