Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia di Jenewa, Swiss mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization. Gugatan ini terkait kebijakan Renewable Energy Directive II dan Delegated Regulation UE yang dianggap mendiskriminasikan produk kelapa sawit Indonesia.
"Keputusan ini dilakukan setelah melakukan pertemuan di dalam negeri dengan asosiasi atau pelaku usaha produk kelapa sawit, dan setelah melalui kajian ilmiah, serta konsultasi ke semua pemangku kepentingan sektor kelapa sawit dan turunannya," ungkap Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, melalui keterangan tertulis yang diterima, Minggu (15/12).
Indonesia resmi mengirimkan Request for Consultation pada 9 Desember 2019 kepada UE di WTO sebagai tahap inisiasi awal dalam gugatan.