Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap memperluas klasifikasi investor di pasar modal. Sebelumnya, BEI mengategorikan sembilan tipe investor dan ke depannya angka tersebut menjadi 27 tipe investor.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menyampaikan, penambahan klasifikasi tipe investor ini menjadi bagian dari permintaan indeks provider global Morgan Stanley Capital International (MSCI). Adapun 27 kategori investor ini di antaranya perusahaan pinjaman daring (pindar) hingga lembaga investasi negara seperti Danantara.
“Jadi ada nanti selain itunya disebut government, disebut private equity, trustee bank, venture capital, dan seterusnya. Ada 27 sampai peer-to-peer lending ada di situ. ketahuan. Permanent establishment, sole proprietorship, dan sebagainya,” kata Hasan kepada awak media di Gedung BEI Jakarta, Selasa (3/2/2026).
