Bareskrim Selidiki Isu Saham Gorengan, Begini Respons OJK

- Penyelidikan Bareskrim harus proporsional dan sesuai hukum
- BEI mendukung penegakan hukum untuk memberantas praktik goreng saham
- Bareskrim Polri dalami isu saham gorengan terkait anjloknya IHSG delapan persen
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara perihal penyelidikan Bareskrim Polri soal adanya indikasi saham gorengan atau manipulasi harga di balik ambruknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Rabu dan Kamis (28-29 Januari 2026) pekan lalu.
Saat itu, perdagangan saham juga sempat dihentikan sementara alias trading halt lantaran turun hingga delapan persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengaku mendukung rencana pendalaman yang dilakukan Bareskrim tersebut. Namun, dia mengaku belum mendapatkan laporan dari Bareskrim.
“Belum, sama sekali belum, tapi kami tentu menghormati seandainya aparat penegak hukum melakukan hal tersebut,” kata Hasan kepada awak media di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Senin (2/2/2026).
1. Penyelidikan dapat dilakukan secara proporsional

Hasan pun berharap agar penyelidikan Bareskrim dapat dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap tentu dilakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” kata dia.
2. BEI dukung tiap penegakan hukum yang dilakukan

Sebelumnya, Pjs Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menyatakan, siap mendukung setiap proses hukum dalam upaya memberantas praktik goreng saham.
Menurut Jeffrey, segala kegiatan manipulasi masuk dalam pelanggaran di pasar modal.
"Bursa selalu mendukung setiap upaya penegakan hukum," kata Jeffrey, Minggu (1/2/2026).
3. Bareskrim dalami isu saham gorengan

Bareskrim Polri akan menyelidiki unsur pidana terkait isu gorengan saham yang muncul saat IHSG anjlok delapan persen pada perdagangan Rabu (28/1/2026).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus yang berkaitan dengan saham ini sudah menjadi fokus Dittipideksus sejak lama.
Oleh sebab itu, proses pengusutan kasus pidana serupa ini sudah ada yang di tahap penyelidikan, penyidikan hingga bergulir di pengadilan.
"Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa (kasus gorengan saham),” ujar Ade saat dikonfirmasi pada Jumat (30/1/2026).
















