Jakarta, IDN Times - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merespons larangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang berencana melarang profesi debt collector atau penagih utang yang selama ini digunakan oleh lembaga pemberi pinjaman.
Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko, mengatakan bahwa AFPI sedang dalam proses pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi, yang memang memiliki kurikulum yang teruji bagi debt collector.
"Oleh karena itu, kegiatan penagihan harus dilakukan oleh tenaga penagihan yang sudah tersertifikasi oleh AFPI. Hal ini berlaku untuk karyawan fintech atau karyawan pihak ketiga yang ditunjuk perusahaan penyedia jasa penagihan," kata Sunu kepada IDN Times, Jumat (18/2/2022).