Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan memperpanjang proses Penundaan Kewajiban Pembayatan Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menjadi PKPU Tetap selama 60 hari yang bakal berakhir pada 21 Maret 2022.
Perpanjangan tersebut dilakukan secara aklamasi atas permintaan dari debitur dan mayoritas kreditur. Garuda Indonesia pun menyikapi keputusan Majelis Hakim tersebut secara positif.
"Waktu tambahan ini memberikan kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat untuk menuntaskan verifikasi dan memastikan proses PKPU berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Perpanjangan ini juga sekaligus memberi kami waktu untuk menyiapkan rencana perdamaian yang lebih matang melalui negosiasi yang semakin intens dan konstruktif," kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (21/1/2022).