Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Saham Garuda Indonesia Terancam Delisting, Ini Kata Wamen BUMN

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo angkat bicara soal potensi delisting saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atau GIAA.

Pria yang karib disapa Tiko tersebut mengakui bahwa potensi delisting saham Garuda Indonesia memang ada dengan syarat tertentu, yakni jika hasil Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak sesuai harapan.

"Ya itu kalau kepailitan kan, PKPU arahnya homologasi dan nanti kalau dirasa tidak ideal ya bisa saja delisting. Tapi kan kami meyakini setelah proses homologasi, Garuda bisa disehatkan lagi," kata Tiko kepada awak media di Graha CIMB Niaga Jakarta, Rabu (22/12/2021).

1. Progres restrukturisasi Garuda Indonesia

Livery masker pesawat Garuda Indonesia (Dok.Garuda Indonesia)

Adapun sampai saat ini proses restrukturisasi Garuda Indonesia masih terus berjalan.

Tiko mengatakan, pihaknya saat ini sudah mengajukan proposal perdamaian untuk bisa didiskusikan dengan kreditor dan lessor.

"Proposal sedang didiskusikan, harapannya mereka mendaftar di PKPU dlm waktu dekat. Kalau mereka sudah mendaftar ya harapannya nanti kita akan menegosiasikan proposal perdamaian karena kita mengarahkan untuk mencapai kesepakatan homologasi," ujar dia.

2. Respons Garuda Indonesia soal delisting saham

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengaku tetap menaruh perhatian terhadap potensi delisting tersebut.

"Untuk itu, saat ini kami tengah fokus melakukan upaya terbaik dalam percepatan pemulihan kinerja melalui proses PKPU guna menghasilkan kesepakatan terbaik dalam penyelsaian kewajiban usaha sehingga nantinya saham Garuda dapat diperdagangkan sedia kala," kata Irfan dalam keterangan resminya.

3. Saham Garuda saat ini masih terkena suspend

Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. (Dok. Garuda Indonesia)

Sesuai dengan Informasi yang disampaikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), delisting saham dilakukan setelah suspensi saham berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan dari waktu pengumuman suspensi.

Adapun saham Garuda Indonesia saat ini telah disuspensi selama 6 bulan berkaitan dengan penundaan pembayaran kupon sukuk.

"Oleh karenanya, lebih lanjut kami akan mengoptimalkan momentum PKPU dalam mengakselerasikan langkah pemulihan kinerja guna menjadikan Garuda Indonesia sebagai perusahaan yang lebih sehat, agile dan berdaya saing," ucap Irfan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us