Jakarta, IDN Times - Sejumlah persoalan masih menghinggapi tenaga kerja Indonesia terlepas janji-janji yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada momen Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 pada 1 Mei lalu.
Direktur Eksekutif Center of Economic Law and Studies, Bhima Yudhistira, menyoroti diskriminasi usia yang masih terjadi pada pelamar kerja.
"Lowongan kerja membatasi usia pelamar 25-31 tahun menyebabkan sulitnya para korban PHK kembali bekerja di sektor formal. Regulasi di Indonesia dianggap membiarkan perusahaan melakukan diskiriminasi," kata Bhima dikutip Minggu (4/5/2025).
Hal itu tentunya berbeda dengan negara ASEAN lain seperti Thailand dan Vietnam yang menerapkan peraturan anti-diskriminasi usia pelamar kerja.
"Harapannya revisi UU Ketenagakerjaan dapat mengakomodir pasal spesifik soal anti-diskriminasi usia pelamar kerja," ujar Bhima.