Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan menyalurkan bantuan rehabilitasi bangunan bagi pondok pesantren (ponpes) yang dinilai tidak mampu, menyusul insiden robohnya bangunan di ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menyebut, ada tiga kriteria yang harus dipenuhi sebelum bantuan tersebut diberikan oleh Satgas Penataan Pembangunan Pesantren.
Muhaimin menjelaskan, tiga kriteria itu disusun agar bantuan yang diberikan bisa berjalan cepat dan tepat sasaran. Dua kriteria pertama yang menjadi dasar penilaian adalah jumlah santri dan tingkat kerawanan bangunan.
Pondok pesantren yang bisa menerima bantuan harus memiliki lebih dari seribu santri dan berada dalam kondisi rawan atau membahayakan proses belajar-mengajar.
“Yang ketiga, benar-benar tidak mampu untuk melaksanakan pembangunan. Kita bantu,” kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (9/10/2025).