Cak Imin Bentuk Satgas Penataan Pembangunan Pesantren

- Satgas akan kejar pembenahan infrastruktur pesantren
- Permasalahan pesantren harus rampung 2025
- Pesantren wajib kantongi izin IMB
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penataan Pembangunan Pesantren. Hal ini menyikapi tragedi ambruknya musala Ponpes Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (29/9/2025).
Cak Imin mengatakan, satgas ini akan bekerja sama lintas Kementerian untuk melakukan pengecekan dan penataan infrastruktur pesantren di seluruh Indonesia.
"Kementerian PU nanti akan mengaudit fisik bangunan pesantren yang memang menjadi target perbaikan. Kalau memang ditemukan ada indikasi ketidaklayakan konstruksi, tentu itu kita segera benahi," kata Cak Imin, dalam keterangan resmi, Rabu (8/10/2025).
1. Satgas bakal kejar pembenahan infrastruktur pesantren

Cak Imin menambahkan, satgas penataan pesantren juga diberi mandat untuk mengejar target percepatan pembenahan infrastruktur pesantren secara menyeluruh, termasuk melakukan pembangunan kembali terhadap bangunan yang dinilai tidak layak.
Satgas penataan pesantren akan memastikan setiap bangunan memenuhi standar keamanan dan kelayakan konstruksi.
“Langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan keselamatan para santri dan seluruh elemen pesantren, sekaligus memperkuat tata kelola pembangunan lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia,” kata Ketua Umum PKB itu.
2. Permasalahan pesantren harus rampung 2025

Cak Imin meminta seluruh permasalahan infrastruktur pesantren di Indonesia selesai pada akhir tahun 2025. Tidak boleh ada lagi kasus seperti ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo.
"Jadi saya sudah meminta kepada pak Menteri PU audit infrastruktur pesantren-pesantren paling tidak bisa selesai pada akhir 2025. Saya sampaikan cukup satu kali ini saja (musibah di Al Khoziny), jangan pernah ada lagi peristiwa musibah yang mengharukan dan mengerikan," kata Cak Imin usai bertemu Menteri PU Dody Hanggodo di Kementerian PU kemarin.
3. Pesantren wajib kantongi izin IMB

Cak Imin juga mewajibkan seluruh pesantren harus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu sebelum proses pembangunan gedung pesantren dimulai.
“Sambil membenahi itu, Pak Menteri PU menjamin semua jenis perizinan akan digratiskan. Yang penting pastikan bangunan tanpa izin disetop dulu,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi mengatakan, tragedi ponpes Al-Khoziny menjadi bahan evaluasi terhadap keamanan bangunan lembaga pesantren di Indonesia. Kepala Negara meminta agar keamanan ponpes di data ulang untuk memastikan keamanan bangunannya.
"Semua pondok pesantren kita harapkan segera didata dan dipastikan keamanan dari sisi bangunan-bangunan infrastruktur pondok masing-masing," kata Prasetyo di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (5/10/2025).
Presiden Prabowo Subianto memantau terus perkembangan insiden ambruknya musala pondok pesantren Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur. Ia meminta menteri fokus memberikan perhatian penuh terhadap insiden tersebut.
“Beliau memonitor terus, makanya Beliau kemudian memerintahkan kepada para menteri terkait dan gubernur dan wakil gubernur untuk memberikan perhatian,” kata Prasetyo.