Jakarta, IDN Times - Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja ataupun ketika mereka sudah berhenti bekerja.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, JHT diberikan agar peserta dapat menerima manfaat berupa uang tunai ketika memasuki masa pensiun dan mengalami cacat total.
Lantas, bagaimana mencairkan JHT jika peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah meninggal?