Ini Perbedaan Program Tapera dan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta, IDN Times - Polemik potongan gaji untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih jadi perbincangan di masyarakat. Tak hanya PNS, kini para pekerja swasta dan freelancer juga akan mendapatkan potongan gaji sebesar 2,5 persen dan pemberi kerja 0,5 persen.
Kondisi ini pun dikeluhkan oleh masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan perbedaan Tapera Jaminan Hari Tua yang ada di komponen BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini sudah dipotong dari gaji. Ada pula yang meminta agar iuran Tapera dimasukkan ke dalam JHT.
Lantas, apa perbedaan antara Tapera dan JHT di BPJS TK?
1. Tugas BP Tapera dan BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari berbagai sumber, BP Tapera memiliki tugas untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan, dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui lima program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM)
2. Perbedaan syarat pencairan dana di BP Tapera dan Jaminan Hari Tua

Dari sisi pencairan dana, keduanya pun berbeda. Peserta di BP Tapera bisa mencairkan dana bila telah berakhir masa kepesertaannya. Peserta berhak memperoleh dana pengembalian simpanan dan hasil pemupukan simpanan yang akan disetorkan ke rekening atas nama peserta.
Kepesertaan peserta berakhir karena telah pensiun bagi pekerja dan telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia, atau peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Sementara itu, peserta BPJS TK bisa mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan kriteria sebagai berikut:
- Usia pensiun 56 Tahun
- Usia pensiun perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan
- Perjanjian Kerja waktu tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha bukan penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
- Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen
3. Pengelola dana

Untuk mengelola dana jaminan sosial, dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang terbagi menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan dalam Tapera, dana yang dikumpulkan dari pekerja dan pemberi kerja disimpan oleh bank kustodian dan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera).