Jakarta, IDN Times - Pemerintah terus mematangkan langkah transformasi industri gula nasional guna mencapai target swasembada. Salah satu fokus utama adalah pembenahan tata kelola impor, terutama untuk menutup celah kebocoran gula kristal rafinasi (GKR) yang selama ini diduga merembes ke pasar konsumsi.
Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menilai, persoalan kebocoran GKR harus segera diatasi melalui pengawasan ketat pada rantai distribusi. Temuan yang ada menunjukkan, titik rawan justru berada pada level pelaku usaha kecil dan koperasi.
“Ada dua koperasi yang diduga melakukan penyelewengan distribusi pada 2025,” demikian keterangan APTRI yang dikutip pada Rabu (15/4/2026).
Gula rafinasi merupakan salah satu komoditas impor strategis Indonesia. Namun, pemerintah telah membatasi penggunaannya secara tegas hanya untuk kebutuhan industri sebagai bahan baku dan bahan penolong, bukan untuk konsumsi langsung masyarakat.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa distribusi gula rafinasi wajib diawasi secara ketat. Artinya, gula rafinasi tidak diperuntukkan sebagai gula konsumsi yang dapat diperjualbelikan secara bebas di pasar.
APTRI menegaskan, lemahnya pengawasan distribusi berpotensi merusak ekosistem industri gula nasional. Selain merugikan petani tebu lokal, kebocoran GKR juga menciptakan distorsi harga di pasar yang pada akhirnya menghambat upaya pemerintah dalam mencapai swasembada gula.
Karena itu, penguatan sistem pengawasan, penegakan hukum yang tegas, serta transparansi distribusi dinilai menjadi kunci untuk menutup celah penyimpangan yang selama ini terjadi.
