PHRI Ungkap Dampak KUHP ke Pariwisata: Itu Merusak!

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran membeberkan dampak negatif Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap sektor pariwisata.
Dia mengatakan, saat ini berbagai negara sedang berupaya memulihkan sektor pariwisata pasca pandemik COVID-19, sehingga persaingannya ketat. Namun, disahkannya RKUHP menjadi KUHP merusak upaya itu.
"Kita sedang proses bersaing kembali dengan negara-negara lain dalam memulihkan sektor pariwisata. Namun sayangnya kita sedang punya isu gak enak. Masalah RKUHP itu menjadi agak, menjadi merusaklah istilahnya," kata Maulana dalam dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI, Selasa (13/12/2022).
1. PHRI ungkap kemungkinan dampak KUHP ke sektor pariwisata terasa tahun depan
Maulana mengatakan hingga saat ini, memang pihaknya belum melihat dampak signifikan pengesahan KUHP ke pariwisata. Namun, dia khawatir dampaknya akan terlihat tahun depan.
"Kami memang belum ada yang signifikan, ada yang melapor, ada pembatalan, tapi kekhawatiran kami untuk tahun depan menjadi besar," ucap Maulana.