Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Daratan PIK 2 (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Daratan PIK 2 (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Investasi tetap berjalan di kawasan PIK 2

  • Pencabutan proyek PIK 2 mulai berlaku sejak 24 September 2025

  • Rencana awal pengembangan Tropical Coastland akan dibiayai oleh APBN

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi mencabut proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Keputusan pencabutan dilakukan setelah mempertimbangkan fokus aktual dari pengembangan kawasan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan sejak awal, PIK 2 diusulkan sebagai bagian dari PSN dengan basis pengembangan sektor pariwisata. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek ini justru lebih menitikberatkan pada pengembangan sektor properti, yang tidak sesuai dengan tujuan awal pengusulan.

"Itu memang sudah kita cabut. Yang dikasih sebetulnya untuk program pariwisatanya, bukan propertinya. Jadi itu dicabut saja," ujar Airlangga saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/10/2025) malam.

1. Investasi dipastikan tetap jalan

ilustrasi investasi (unsplash.com/@towfiqu999999)

Meski dikeluarkan dari daftar PSN, Airlangga memastikan keputusan ini tidak akan menghambat kelanjutan investasi yang telah berjalan di kawasan PIK 2. Ia menyebut, proses investasi tetap berlangsung dan tidak terdampak secara langsung oleh pencabutan status PSN.

"Investasinya sih jalan terus, nggak ada pengaruhnya," ujar Airlangga.

2. Pencabutan proyek PIK 2 mulai berlaku sejak 24 September 2025

ilustrasi investasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Adapun penghapusan proyek PIK 2 dari daftar PSBN ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025. Beleid ini merupakan Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur tentang perubahan dan penetapan proyek-proyek prioritas nasional dan berlaku sejak diundangkan pada 24 September 2025.

Dalam peraturan baru tersebut, proyek PIK 2 Tropical Coastland yang dalam aturan sebelumnya masuk ke urutan PSN nomor 226 di sektor pariwisata resmi dihapus.

PSN adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Secara umum dua jenis PSN, yakni berupa proyek atau Proyek Strategis Nasional, dan kumpulan proyek (program) atau Program Strategis Nasional.

3. Rencana awal pengembangan Tropical Coastland akan dibiayai oleh APBN

ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto sempat mengatakan, proyek yang dimaksud sebagai PSN di Kawasan PIK 2 hanya yang terkait dengan pengembangan kawasan ecotourism Tropical Coastland.

Adapun pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif di Ekowisata Tropical Coastland akan dibiayai dengan dana yang bersumber dari non-APBN dan disertai dengan komitmen dari Badan Usaha Pengusul untuk melakukan pembangunan secara bertahap. Proyek dengan nilai investasi sekitar Rp65 triliun tersebut diharapkan dapat menyerap sekitar 6.235 tenaga kerja langsung, dan 13.550 tenaga kerja sebagai efek pengganda.

Menurutnya, pemerintah saat ini terus mengembangkan PSN dengan tidak hanya terfokus pada pembangunan infrastruktur fisik, namun juga memastikan peningkatan pemerataan ekonomi, penyediaan pangan, pengembangan perbatasan, teknologi, pariwisata hingga pendidikan.

"Apa yang disampaikan Pak Menko Airlangga menurut kami sudah sangat jelas PSN di kawasan PIK 2 hanya yang terkait dengan pengembangan Kawasan Ekowisata Tropical Coastland. Luas kawasan PSN yang akan dikembangkan sebagai PSN hanya 1.755 Ha dan tentunya sama sekali tidak terkait dengan keberadaan pagar laut yang akhir-akhir ini sering diberitakan," tutur Haryo.

Editorial Team