Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPA Putri Cempo Surakarta, Jawa Tengah. (dok. PLN UID Jateng dan DIY)
Pemerintah juga mengusulkan penyempurnaan narasi rincian sumber energi terbarukan khusus bioenergi dengan menambahkan lingkup limbah rumah tangga dan limbah sejenis sampah rumah tangga pada RUU EBET.
Pemerintah juga mengusulkan penyempuran narasi pemanfaatan energi terbarukan oleh pemerintah pusat dan pemda dengan mengusulkan ketentuan tambahan terkait kewajiban pengelolaan sampah untuk pemanfaatan energi terbarukan.
Terkait itu, pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pemanfaatan energi terbarukan dengan mengoptimalkan dan mengutamakan seluruh potensi sumber energi terbarukan setempat secara berkelanjutan.
"Yang merupakan usulan tambahan kami mengoptimalkan pengelolaan sampah menjadi tenaga listrik sekaligus memanfaatkan potensi energi terbarukan dalam upaya mengatasi beban pencemaran lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat," sebut Arifin.
Kemudian, mempertimbangkan aspek teknologi, sosial ekonomi, konservasi dan lingkungan yang berkelanjutan. Terakhir, memprioritaskan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan peningkatan kegiatan ekonomi di daerah penghasil sumber energi terbarukan.