RUU IKN Jadi UU, Pemerintah Bantah Anakemaskan Investor

Jakarta, IDN Times - Revisi Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) akhirnya disahkan menjadi undang-undang (UU).
Hal itu dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam pengambilan keputusan di Rapat Paripurna, Selasa (3/10/2023).
Berdasarkan laporan Ketua Komisi II DPR RI, terdapat 7 fraksi yang menyetujui RUU IKN untuk disahkan, yaitu fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PAN, dan PPP.
"Menyetujui RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna hari ini untuk disahkan menjadi undang-undang," ujarnya.
1. Demokrat setuju dengan catatan, PKS menolak

Dasco mengatakan, Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU perubahan IKN untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menolak RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna hari ini," ujarnya.
2. RUU IKN tetap disahkan meski ditolak PKS

Kendati ditolak PKS, RUU IKN tetap disahkan menjadi UU dalam keputusan rapat paripurna yang dihadiri perwakilan pemerintah, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa.
"Sidang Dewan yang kami hormati, hadirin yang kami muliakan, selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah RUU tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab peserta rapat paripurna.
3. Pemerintah tegaskan RUU IKN bukan untuk menganakemaskan investor

Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menegaskan, RUU IKN bukan ditujukan untuk mengistimewakan atau menganakemaskan investor.
"Ada juga yang mengatakan bahwa ini hanya untuk mengistimewakan investasi atau menganakemaskan investor, itu juga sama sekali tidak benar," tuturnya saat konferensi pers di Gedung DPR RI usai rapat paripurna.
Justru, kata dia, pemerintah melindungi hak-hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat setempat.
Dia menjelaskan, tanah yang ada di delineasi kawasan IKN adalah bagian dari tanah negara, kemudian ada yang ditransmisikan menjadi barang milik negara, dan ada juga yang didalamnya tanah masyarakat.
"Jadi, ini kita bikin klarifikasi lebih clear di dalam undang-undang ini untuk memastikan agar tidak ada kegalauan di dalam hak atas tanah itu," tambah Suharso.