Konferensi Pers KSSK kuartal III. (IDN Times/Triyan).
Lewat beleid baru ini juga, Sri Mulyani mempertegas fungsi Sekretariat KSSK. Beberapa fungsi tersebut di antaranya merupakan tambahan yang tidak dicantumkan dalam aturan lama.
Pada Pasal 4 huruf (h) ditegaskan, sekretariat bertugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan uji ketahanan (stress testing) kondisi stabilitas sistem keuangan dan simulasi krisis sistem keuangan. Fungsi ini tidak ditemukan dalam aturan sebelumya.
Ada pula Pasal 4 huruf (n), yaitu koordinasi penyiapan keputusan KSSK mengenai pelaksanaan kewenangan Bank Indonesia (BI) untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) berjangka panjang di pasar perdana. Fungsi ini juga tidak ada dalam aturan sebelumnya.
Kemudian pada Pasal 4 huruf (p), ditegaskan fungsi koordinasi pelaporan kepada KSSK mengenai hasil kebijakan makroprudensial, mikroprudensial, dan penanganan permasalahan bank. Fungsi tersebut juga yang tidak ada pada aturan sebelumnya.
PMK yang diteken pada 28 Agustus 2025 ini juga mengatur transisi jabatan. Seluruh pejabat lama masih tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan dilantiknya pejabat baru.
“Aturan lama yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 43 PMK Nomor 64 tahun 2025.