Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sri Mulyani Pastikan 2026 Tak Ada Pajak Baru meski Target Naik

Sri Mulyani Pastikan 2026 Tak Ada Pajak Baru meski Target Naik
Menteri Keuangan Sri Mulyani rapat bersama Komite IV DPD RI. (IDN Times/Triyan).
Intinya sih...
  • Strategi penerimaan pajak difokuskan pada penegakan hukum dan kepatuhan
  • Sering muncul pertanyaan terkait kebijakan pajak UMKM
  • Menkeu lakukan penyempurnaan sistem pajak
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak pada 2026, meski target pendapatan negara naik 9,8 persen menjadi Rp3.147,7 triliun, yang meliputi penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5 persen.

"Karena kebutuhan negara dan bangsa sangat besar, maka pendapatan negara perlu terus ditingkatkan tanpa menerapkan kebijakan pajak baru. Seringkali muncul persepsi di media seolah-olah peningkatan penerimaan dilakukan dengan menaikkan tarif pajak, padahal tarif pajaknya tetap sama," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama DPD RI secara virtual pada Selasa (2/9/2025).

1. Strategi penerimaan pajak difokuskan pada penegakan hukum dan kepatuhan

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Strategi peningkatan penerimaan pajak akan difokuskan pada peningkatan enforcement (penegakan hukum) dan compliance (kepatuhan) perpajakan guna meningkatkan pendapatan negara secara adil dan berkelanjutan.

Upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan ini ditujukan untuk memastikan seluruh wajib pajak yang mampu dan memiliki kewajiban membayar pajak benar-benar menunaikan kewajibannya secara tertib. Pemerintah menilai langkah ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang menitikberatkan pada asas keadilan dan pemerataan.

Di sisi lain, pemerintah juga menyatakan komitmennya untuk terus memberikan dukungan dan bantuan maksimal kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu atau yang masih tergolong lemah dalam hal kapasitas membayar pajak.

"Mereka yang benar-benar tidak mampu, tentu akan mendapat perlindungan dan bantuan yang optimal. Tapi bagi yang mampu, wajib pajak harus patuh dan membayar pajak sesuai ketentuan," ujar Menkeu.

2. Sering muncul pertanyaan terkait kebijakan pajak UMKM

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui kebijakan perpajakan yang berpihak dan memberikan ruang tumbuh. Dalam implementasinya, masih terdapat banyak pertanyaan dari masyarakat terkait aturan pajak yang berlaku bagi sektor UMKM. Untuk itu, pemerintah menjelaskan, UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sama sekali.

"Seperti UMKM ini juga banyak yang muncul pertanyaan. Kebijakan kita UMKM sampai Rp500 juta omzetnya tidak ada PPh-nya, jadi mereka nggak membayar pajak. Kalau omzetnya di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, pajak final 0,5 persen. Itu adalah kebijakan pemihakan kepada UMKM karena kalau pajak PPh Badan adalah angkanya di 22 persen," tutur Sri Mulyani.

3. Menkeu lakukan penyempurnaan sistem pajak

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain sektor UMKM, pemerintah juga memberikan insentif perpajakan untuk bidang pendidikan dan kesehatan, di mana kedua sektor tersebut tidak dikenakan pajak. Kebijakan serupa juga berlaku bagi masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun, yang dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh).

"Untuk masyarakat yang pendapatannya di bawah Rp60 juta tidak dipungut pajak. Ini semuanya adalah azas gotong royong, namun kita tetap menjaga tata kelola," ujarnya.

Perbaikan di sistem pajak juga dilakukan melalui penyempurnaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax, yang dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

“Jadi, program-programnya fokus pada penyempurnaan Coretax, penguatan sinergi dalam pertukaran data, dan penyamaan perlakuan antara transaksi digital dan nondigital. Kami juga terus mendorong peningkatan joint program, agar pengawasan, pemeriksaan data, serta kerja intelijen perpajakan bisa dilakukan secara lebih konsisten,” ucapnya.


Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jumawan Syahrudin
Jujuk Ernawati
Jumawan Syahrudin
EditorJumawan Syahrudin
Follow Us