Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba) menjadi Undang Undang (UU) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (18/2/2025).
Hal tersebut terjadi setelah delapan atau semua fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Minerba menjadi UU.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang Undang?" tanya Pimpinan Sidang Rapat Paripurna, Adies Kadir.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas pun menyampaikan sejumlah poin penting di dalam RUU Minerba. Poin pertama adalah perubahan skema dalam rangka pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau wilayah IUP.
"Dari yang sebelumnya semua mekanisme lelang sekarang berubah dengan pemberian, mekanisme lelangnya tetap tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas dalam rangka untuk memberikan keadilan bagi pengusaha UMKM dan termasuk kooperasi," tutur Supratman dikutip Selasa (18/2/2025).
Menurut Supratman, hal tersebut jadi poin paling penting yang dilakukan pemerintah.
"Dengan pemberian skema prioritas yang ada itu artinya pembagian sumber daya alam yang kita miliki, semua komponen bangsa termasuk BUMD daerah penghasil itu bisa mendapatkan izin usaha pertambangan yang akan dikoordinasikan oleh Menteri ESDM dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah," kata dia.
Poin kedua dalam UU Minerba adalah usulan soal pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi. Supratman menyampaikan, pemerintah dan DPR pada akhirnya sepakat tidak memberikan konsesi tambang ke perguruan tinggi.
Perguruan tinggi hanya akan menjadi penerima manfaat dari konsesi tambang. Hal itu nantinya bakal ada dalam UU Minerba yang baru disahkan hari ini.
"Jadi di dalam revisi undang-undang kali ini yang ada adalah bahwa akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus yang nanti akan membantu, bagi kampus yang membutuhkan terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya," beber Supratman.
Poin ketiga adalah pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Supratman menekankan pemberian izin itu sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.
"Yang kedua juga terkait dengan pemberian konsesi kepada ormas keagamaan dan itu sudah disepakati antara pemerintah maupun bersama dengan DPR," katanya.