DPR Sahkan UU Minerba

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba) menjadi Undang Undang (UU) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (18/2/2025).
Hal tersebut dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Minerba menjadi UU.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang Undang?" tanya Pimpinan Sidang Rapat Paripurna, Adies Kadir.
Pertanyaan itu lantas dijawab kompak "setuju" oleh 311 Anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna.
Wakil Ketua DPR dari Golkar tersebut kemudian mengetuk palu tanda disahkannya RUU Minerba menjadi Undang Undang.