Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023), yang diminta dikosongkan oleh pemerintah. (IDN Times/Trio Hamdani)
Suasana Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023), yang diminta dikosongkan oleh pemerintah. (IDN Times/Trio Hamdani)

Intinya sih...

  • Perusahaan memiliki hak atas Hotel Sultan yang dijamin undang-undang.

  • Menurut kuasa hukum, kemenangan pemerintah dalam proses pengadilan adalah kemenangan atas kekuasaan, bukan hukum.

  • Tim kuasa hukum Indobuildco menyatakan Hotel Sultan berdiri dengan izin Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 26/Gelora dan nomor 27/Gelora.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Indobuildco, Pontjo Sutowo selaku pemilik Hotel Sultan buka suara soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menolak gugatan perusahaan tersebut terhadap Menteri Sekretariat Negara.

Meski putusan PN Jakpus sudah ditetapkan, dan Indobuildco harus melepas Hotel Sultan, Pontjo mengatakan dirinya akan melakukan segala upaya, dan menyebut adanya manipulasi kebenaran.

“Saya akan melakukan segala upaya yang bisa dilakukan, seberapa jauh kebenaran bisa dimanipulasi, seberapa lama?” ucap Pontjo saat dihubungi IDN Times, Jumat (28/11/2025).

1. Sebut HGB Indobuildco dijamin UU

Suasana di dalam Hotel Sultan pada Jumat, (29/9/2023) malam. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, yaitu Hamdan Zoelva yang disampaikan melalui Pontjo, perusahaan memiliki hak atas Hotel Sultan yang dijamin undang-undang.

“Saya tidak mengerti ini pengadilan, di mana akal sehatnya lagi. Hak kita saja masih dijamin undang-undang, kok putusan serta-merta,” tulis Hamdan dalam pesan singkat yang disampaikan melalui Pontjo.

2. Sebut yang menang adalah kekuasaan

Pemasangan spanduk pemberitahuan lahan Hotel Sultan milik negara, Rabu (4/10/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Pontjo menuturkan, kemenangan pemerintah dalam proses pengadilan adalah kemenangan atas kekuasaan, bukan hukum.

“Saya juga belum tahu mesti bagaimana, yang menang adalah kekuasaan, bukan hukum,” ujar Pontjo.

3. Status kepemilikan Hotel Sultan

Pemasangan spanduk pemberitahuan lahan Hotel Sultan milik negara, Rabu (4/10/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Pada 23 Desember 2023 lalu, tim kuasa hukum Indobuildco menyatakan Hotel Sultan berdiri dengan izin Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 26/Gelora dan nomor 27/Gelora, yang mencakup hotel, apartemen, real estate, dan lainnya yang dikenal dengan Komplex The Sultan Hotel. Kuasa hukum menyatakan, aset tersebut sepenuhnya milik Indobuildco.

Perusahaan juga menyatakan, properti itu tidak berdiri di atas lahan yang diklaim barang milik negara (BMN).

Sebab, dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan, lahan yang menjadi BM adalah Tanah HPL no.1/Gelora.

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsuddin mengatakan, penggabungan lahan HGB swasta dalam BMN melanggar hukum. Kemudian, HPL yang diterbitkan pada tahun 1989 tidak memberikan dasar hukum untuk mencaplok HGB atas nama pihak lain.

"SK Menkeu Tentang Penetapan HPL No.1/Gelora sebagai Barang Milik Negara (BMN) terbit pada tahun 2010 pada saat itu lahan Hotel Sultan masih sengketa di Pengadilan Perdata sehingga tidak boleh para pihak melakukan hal-hal yang mengganggu objek sengketa," tutur Amir.

Dia mengatakan, berdasarkan serangkaian putusan perdata inkrah, termasuk Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Putusan Kasasi MARI, ditemukan bahwa lahan tempat berdirinya Hotel Sultan tidak diakui sebagai bagian dari Hak Pakai Lahan (HPL) No. 1/Gelora yang diakui sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Amar putusan yang dimaksud antara lain menyatakan Keputusan Kepala BPN No. 169/HPL/BPN/89 Tanggal 15 Agust 1989 tidak mengikat terhadap Tanah HGB No. 26/Gelora dan HGB No 27/ Gelora.

Editorial Team