Pemasangan spanduk pemberitahuan lahan Hotel Sultan milik negara, Rabu (4/10/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)
Pada 23 Desember 2023 lalu, tim kuasa hukum Indobuildco menyatakan Hotel Sultan berdiri dengan izin Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 26/Gelora dan nomor 27/Gelora, yang mencakup hotel, apartemen, real estate, dan lainnya yang dikenal dengan Komplex The Sultan Hotel. Kuasa hukum menyatakan, aset tersebut sepenuhnya milik Indobuildco.
Perusahaan juga menyatakan, properti itu tidak berdiri di atas lahan yang diklaim barang milik negara (BMN).
Sebab, dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan, lahan yang menjadi BM adalah Tanah HPL no.1/Gelora.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsuddin mengatakan, penggabungan lahan HGB swasta dalam BMN melanggar hukum. Kemudian, HPL yang diterbitkan pada tahun 1989 tidak memberikan dasar hukum untuk mencaplok HGB atas nama pihak lain.
"SK Menkeu Tentang Penetapan HPL No.1/Gelora sebagai Barang Milik Negara (BMN) terbit pada tahun 2010 pada saat itu lahan Hotel Sultan masih sengketa di Pengadilan Perdata sehingga tidak boleh para pihak melakukan hal-hal yang mengganggu objek sengketa," tutur Amir.
Dia mengatakan, berdasarkan serangkaian putusan perdata inkrah, termasuk Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Putusan Kasasi MARI, ditemukan bahwa lahan tempat berdirinya Hotel Sultan tidak diakui sebagai bagian dari Hak Pakai Lahan (HPL) No. 1/Gelora yang diakui sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Amar putusan yang dimaksud antara lain menyatakan Keputusan Kepala BPN No. 169/HPL/BPN/89 Tanggal 15 Agust 1989 tidak mengikat terhadap Tanah HGB No. 26/Gelora dan HGB No 27/ Gelora.