Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hotel Sultan Kembali ke Negara, Pontjo Sutowo Wajib Bayar Rp754,9 M

IMG_0049.jpeg
(dok. Hotel Sultan)
Intinya sih...
  • Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Menteri Sekretaris Negara dkk terhadap PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo.
  • Putusan tersebut menyatakan PT Indobuildco lalai membayar royalti sebesar US$ 45.356.473 atau setara Rp754.931.279.201,20 (Rp754,9 miliar).
  • PN Jakpus juga menolak gugatan rekonvensi untuk seluruhnya dan memerintahkan PT Indobuildco membayar biaya perkara sebesar Rp530 ribu.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan yang diajukan Menteri Sekretaris Negara dkk melawan PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo terkait pengelolaan Hotel Sultan.

Putusan tertanggal 28 November 2025 itu, PN Jakpus menyatakan menolak eksepsi dari tergugat untuk seluruhnya.

“Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian,” bunyi putusan tersebut.

Dalam putusan tersebut, PN Jakpus menyatakan PT Indobuildco lalai dalam melaksanakan kewajibannya membayar royalti termasuk bunga dan denda sebesar US$ 45.356.473 atas penggunaan sebagian bidang tanah HPL No.1/Gelora seluas 137.375 meter per segi untuk periode 4 Maret 2007 sampai 3 Maret 2023

Perkara nomor 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST itu memutuskan PT Indobuildco, untuk membayar royalti 45.356.473 dolar AS atau setara Rp754.931.279.201,20 (Rp754,9 miliar) jika dikonversi ke nilai rupiah hari ini, Rp16.644,40.

“Menghukum tergugat untuk membayar royalti termasuk bunga dan denda sebesar US$ 45.356.473 atas penggunaan sebagian bidang tanah HPL No.1/Gelora seluas 137.375 meter per segi untuk periode 4 Maret 2007 sampai 3 Maret 2023 yang dibayar dalam bentuk uang rupiah sesuai kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada saat pembayaran dilakukan,” tulis putusan.

Dalam putusan tersebut, PN Jakpus juga menolak gugatan rekonvensi untun seluruhnya. PT Indobuildco pun dihukum biaya perkara Rp530 ribu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

Profil Pontjo Sutowo, Bos Hotel Sultan yang Kalah Gugatan Pemerintah

28 Nov 2025, 13:31 WIBNews