Potensi Ekonomi Digital Indonesia Rp2 Ribu Triliun di 2025

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mencatat potensi ekonomi digital Indonesia mencapai 145 miliar dolar Amerika Serikat (AS) pada 2025. Angka tersebut setara Rp2.059 triliun dengan asumsi nilai tukar saat ini, Rp15.200 per dolar AS.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan ekonomi digital adalah salah satu faktor yang mendorong dan menciptakan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Nilai ekonomi digital Indonesia pada 2021 bahkan diperkirakan telah mencapai 70 miliar dolar AS.
"Angka ini bahkan akan diperkirakan meningkat mencapai 145 miliar dolar AS pada tahun 2025," katanya dalam Pembukaan Profesi Keuangan Expo 2022, Senin (10/10/2022).
1. Pasar saham Indonesia didominasi perusahaan berbasis digital
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut bahwa kapitalisasi pasar di Bursa Efek Indonesia (BEI) didominasi oleh perusahaan-perusahaan yang telah mengadopsi teknologi, seperti perbankan, telekomunikasi, dan e-commerce.
"Top 5 dari perusahaan tersebut memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan teknologi dan dunia digital. Aktivitas mereka tentu melibatkan banyak sektor dan juga melibatkan banyak sekali sumber daya," ujarnya.
2. Perusahaan konvensional juga sudah menerapkan digitalisasi
Sri Mulyani menjelaskan bahwa ekonomi digital tidak hanya terbatas pada perusahaan rintisan atau startup dan e-commerce. Bahkan perusahaan yang sebelumnya bersifat konvensional juga sudah bertransformasi menjadi perusahaan digital.
"Ekonomi digital tentu tidak hanya identik dengan perusahaan startup dan e-commerce. Namun ini juga mencakup entitas yang sebelumnya sudah well established dengan cara kerja konvensional dan sekarang beralih ke digital," ujarnya.
Misalnya saja perbankan, meskipun sudah lama memberikan layanan berbasis internet, sekarang telah didorong untuk melakukan inovasi seperti pelayanan melalui platform digital.
3. Digitalisasi juga mengandung risiko
Digitalisasi memang memberikan banyak kemudahan bagi manusia. Namun, Sri Mulyani mengingatkan bahwa ada risiko yang berpotensi ditimbulkan oleh perkembangan teknologi ini.
"Teknologi juga berpotensi menimbulkan risiko besar, distorsi, disrupsi. Sebagai contoh risiko terkait penggunaan big data, yang mensyaratkan adanya perlindungan yang memadai dan kuat terhadap privasi," tambahnya.