ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
Secara garis besar, pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan dua tarif pemotongan, yaitu tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh atau biasa disebut dengan tarif umum dan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 atau biasa disebut TER.
TER terbagi atas Tarif Efektif Bulanan dan Tarif Efektif Harian.
Tarif Efektif Bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak. TER Efektif Bulanan terbagi menjadi kategori Kategori A, Kategori B, dan Kategori C.
Adapun Tarif Efektif Harian ditetapkan khusus untuk pegawai tidak tetap, dengan perhitungan berdasarkan penghasilan bruto.
PTKP 2024
Berikut tarif PTKP berdasarkan status dan jumlah tanggungan:
Golongan Tidak Kawin (TK)
TK/0 (tanpa tanggungan): Rp54 juta
TK/1 (1 tanggungan): Rp 58,5 juta
TK/2 (2 tanggungan) Rp63 juta
TK/3 (3 tanggungan): Rp67,5 juta
Golongan Kawin (K)
K/0 (tanpa tanggungan): Rp58,5 juta
K/1 (1 tanggungan): Rp63 juta
K/2 (2 tanggungan): Rp67,5 juta
K/3 (3 tanggungan): Rp72 juta
Golongan Kawin + Istri (KI)
KI/0 (tanpa tanggungan): Rp112,5 juta
KI/1 (1 tanggungan): Rp117 juta
KI/2 (2 tanggungan): Rp121,5 juta
KI/3 (3 tanggungan): Rp126 juta
Untuk perhitungan PTKP berdasarkan Undang-Undang PPh dan Undang-Undang HPP yakni sebagai berikut:
Lapisan I
UU PPh: PKP 0—Rp50 juta dikenakan tarif 5 persen
UU HPP: PKP 0—Rp60 juta dikenakan tarif 5 persen
Lapisan II
UU PPh: PKP Rp50 juta—Rp250 juta dikenakan tarif 15 persen
UU HPP: PKP Rp60 juta—Rp250 juta dikenakan tarif 15 persen
Lapisan III
UU PPh: PKP Rp250 juta—Rp500 juta dikenakan tarif 25%
UU HPP: PKP Rp250 juta—Rp500 juta dikenakan tarif 25%
Lapisan IV
UU PPh: PKP di atas Rp500 juta dikenakan tarif 30 persen
UU HPP: PKP Rp500 juta—Rp5 miliar dikenakan tarif 30 persen
Lapisan V
UU HPP: PKP di atas Rp5 miliar dikenakan tarif 35 persen
Rincian Pajak THR untuk TER efektif bulanan
Kategori TER Tarif Efektif Bulanan A untuk wajib pajak dengan status tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).
Dengan pendapatan bruto terendah Rp5.400.000 akan dikenakan pajak 0,25 persen. Sedangkan pendapatan bruto tertinggi lebih dari Rp1,4 miliar akan dikenakan tarifnya 34 persen.
Kategori TER Tarif Efektif Bulanan C, untuk wajib pajak orang pribadi dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (K/3) mulai dari penghasilan Rp6,6 juta dan tarifnya 0,25 persen. Sementara untuk tertinggi atau pendapatan lebih dari Rp1,419 miliar tarifnya 34 persen.