PPATK: Ada Subjek Kena 2 Kali, Total Transaksi Mencurigakan Rp360 T

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menjelaskan ada subjek terlapor yang tercatat melakukan transaksi mencurigakan dalam dua kali pemeriksaan pada dua kurun waktu berbeda.
Dalam hasil temuan PPATK dari pemeriksaan kedua terhadap subjek tersebut, ditemukan transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun untuk kurun waktu 2017-2019. Padahal, subjek tersebut telah diperiksa sebelumnya untuk kurun 2014 hingga 2016, dan terbukti melakukan transaksi mencurigakan sebesar Rp180 triliun.
"Jadi (subjek terlapor) yang kami periksa, jika menggunakan pola parameter tindak pidana pencucian uang (TPPU), jika diakumulasikan, subjek terlapor melakukan transaksi lebih dari Rp360 triliun," tegasnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi III, Senin (29/3/2023).
Dari hasil pemeriksaan PPATK, kata Ivan, subjek terlapor itu menyalahgunakan fasilitas impor. "Saat itu penyidik TPPU-nya berasal dari Bea Cukai," tambahnya.