Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya transaksi narkoba sebesar Rp120 triliun selama periode 2016-2020. Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengatakan aliran dana Rp120 triliun tersebut berasal dari 1.339 individu dan korporasi.
"Angka Rp120 triliun ini angka konservatif, terbilang kecil karena saya coba mengeliminasi angka-angka yang biasa digunakan lembaga keuangan intelejen seperti kita untuk menghitungnya. Itu ditotalkan dari semua rekening itu apakah hasil usaha yang halal atau haram digabung dan sebagainya," kata Dian dilansir dari YouTube PPATK, Kamis (7/10/2021).