Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Alalisis Transaksi Keuangan (PPATK) mewanti-wanti agar tidak ada kucuran dana dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mengalir untuk peserta pemilu.

Plt. Deputi Pengawasan Kepatuhan PPATK Syahril Ramadhan mengatakan, pihaknya akan mengawasi agar aliran dana yang bersifat ilegal tidak masuk ke kantong atau rekening peserta pemilu.

1. Sumber uang yang dilarang diterima peserta pemilu

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Seperti diatur dalam Pasal 339 pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye dilarang menerima sumbangan dana kampanye pemilu yang berasal dari pihak asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya.

Kemudian, peserta pemilu juga dilarang menerima sumbangan dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana.

"Kemudian, dari anggaran APBN, APBD, BUMN, atau BUMD, serta pemerintah desa maupun badan usaha milik desa, itu dilarang," katanya dalam media briefing di Bogor, Selasa (27/6/2023).

2. Ancaman pidana dan denda jika dana digunakan

Editorial Team

Tonton lebih seru di