Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Alalisis Transaksi Keuangan (PPATK) mewanti-wanti agar tidak ada kucuran dana dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mengalir untuk peserta pemilu.
Plt. Deputi Pengawasan Kepatuhan PPATK Syahril Ramadhan mengatakan, pihaknya akan mengawasi agar aliran dana yang bersifat ilegal tidak masuk ke kantong atau rekening peserta pemilu.