Jakarta, IDN Times – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, terdapat lebih dari 28 ribu rekening yang teridentifikasi berasal dari praktik jual beli rekening sepanjang 2024. Sejumlah rekening itu digunakan untuk aktivitas deposit perjudian online.
Selain itu, ditemukan pula penggunaan rekening milik orang lain secara masif untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, serta kejahatan lainnya.
“Pada 2024 terdapat lebih dari 28 ribu rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Minggu (18/5/2025).