Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

OJK Minta Bank Blokir 14.117 Rekening Terkait Judi Online

Ilustrasi judi online (judol). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)
Intinya sih...
  • OJK memblokir 14.117 rekening terindikasi judi online, meningkat dari sebelumnya 10.016 rekening.
  • Perbankan diminta tutup rekening sesuai NIK dan lakukan enhanced due diligence sesuai POJK No. 8/2023.
  • PPATK perkirakan perputaran dana judi online tahun ini mencapai Rp1.200 triliun, dengan hambatan baru dalam pengentasan kemiskinan.

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan Indonesia untuk memblokir sekitar 14.117 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online per Maret 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, jumlah tersebut meningkat dibandingkan laporan sebelumnya yang mencatat 10.016 rekening.

"Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk memblokir sekitar 14.117 rekening berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital," ujarnya dalam siaran pers, dikutip Senin (12/5/2025).

1. OJK minta bank tutup rekening yang terhubung dengan kegiatan judi online

Unsplash/Erik Mclean

Sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, OJK meminta perbankan untuk menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, perbankan juga diminta untuk melakukan enhanced due diligence (EDD).

Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No. 8/2023, enhanced due diligence merupakan tindakan pemeriksaan lebih mendalam dibandingkan customer due diligence (CDD), yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan untuk menelusuri transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan pola dari pengguna jasa, terutama bagi pengguna yang tergolong berisiko tinggi.

2. Perputaran uang judi online diprediksi tembus Rp1.200 triliun

Ilustrasi Arisan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memperkirakan perputaran dana judi online tahun ini mencapai Rp1.200 triliun. Aliran uang itu lebih besar dari tahun lalu yakni sebesar Rp981 triliun.

"Tantangan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), pendanaan proliferasi senjata pemusnahan massal (PPSPM) ke depan akan terus berkembang dan memanfaatkan teknologi baru seperti aset kripto, hingga platform online lainnya," kata Ivan.

3. Judi online penyebab kemiskinan

Ilustrasi judi (IDN Times/Istimewa)

Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar yang sering disapa Cak Imin menyebut, judi online sebagai salah satu penyebab kemunculan “kemiskinan rentan,” yaitu kondisi masyarakat yang sewaktu-waktu bisa jatuh miskin. 

Ia menegaskan, judi online menjadi tantangan baru dalam upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia.

"Di tengah kita menanggulangi kemiskinan ada problem baru lagi, namanya kemiskinan rentan, yang tiap hari berubah menjadi miskin. Salah satu penyebabnya tadi, judi online. Judi online ini sumber kemiskinan baru," kata Cak Imin usai peluncuran SCM di Bogor, Senin (5/5/2025).

Dalam pernyataannya, Cak Imin menegaskan bahwa judi online tidak akan pernah memberikan kemenangan sejati. Ia menyebutnya praktik judi online sebagai bentuk penipuan yang menjerumuskan masyarakat.

"Judi online sampai kiamat tidak akan pernah ada yang menang," ujarnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us