Jakarta, IDN Times - Sebulan terakhir pemberitaan nasional dihebohkan dengan transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun. Transaksi mencurigakan ini merupakan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Laporan pertama kali dibuka oleh Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD. Namun, laporan ini pun terus diteliti dan didalami PPATK berdasarkan berbagai temuan mereka sejak lama.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Mahfud MD, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pun kemudian sepakat mengumumkan kasus tersebut sebagai TPPU.
Adapun nama dan peran PPATK mencuat pascaperkara penganiayaan oleh Mario Dandy yang merupakan anak dari mantan pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo. PPATK turut berperan dalam penetapan TPPU Rafael yang hartanya diketahui meningkat signifikan.
Apa saja modus operandi yang menjadi petunjuk bagi PPATK bahwa sebuah kasus merupakan TPPU? Simak dulu penjelasan berikut.