Jakarta, IDN Times - Berbagai macam modus tindak pidana pencucian uang (TPUU) telah ada sejak dulu. Teranyar, TPPU dengan skema Business Email Compromise (BEC) tengah marak terjadi bukan hanya di luar negeri, melainkan juga di Indonesia.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa TPPU dengan skema BEC telah memasuki sistem keuangan di Indonesia, setidaknya dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Modus kejahatan tersebut semakin diperparah dengan adanya pandemik COVID-19. Para pelaku disinyalir memanfaatkan iklim kecemasan dan ketidakpastian yang ditimbulkan oleh krisis akibat pandemik COVID-19.
"Data menunjukkan bahwa kejahatan ini semakin meningkat di Indonesia. Apabila tidak dilakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan yang sistemik dan konsisten, berpotensi akan menggerus integritas sistem perbankan dan keuangan di Indonesia di mata pelaku bisnis dan lembaga keuangan internasional. Pada gilirannya, hal ini dapat merusak persepsi dan reputasi baik negara," tutur Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangan resmi yang diperoleh IDN Times, Jumat (20/8/2021).