Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkuat kerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dugaan kasus yang berindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah memperbaharui rekapitulasi data informasi hasil analisi atau hasil analisi dan atau hasil pemeriksaan kepada Kemenkeu.
Menurut dia, kerja sama dan koordinasi yang dilakukan berupa pertukaran informasi. Ivan mengklaim PPATK dan Kemenkeu bekerja sama tidak terbatas dalam isu tertentu.
“Secara rutin PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing, tidak terbatas hanya pada isu tertentu saja,” ungkap Ivan Yustiavandana dalam keterangan yang diterima IDN Times, Senin (13/3/2023).