Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mewaspadai serangan fajar atau praktik politik uang (money politics) lewat transaksi non-tunai (cashless), misalnya menggunakan dompet elektronik (e-wallet).
"Jadi, kan sekarang orang bisa, jadi orang tidak membayar pakai cash gitu, pakai misalnya Gopay, OVO, DANA," kata Plt Deputi Pengawasan dan Kepatuhan PPATK, Syahril Ramadhan dalam media briefing di Bogor, Selasa (27/6/2023).
Transaksi dana politik ilegal lain yang diwaspadai PPATK adalah aliran uang menggunakan kripto. Sebab, aset kripto bisa digunakan untuk bertransaksi.