Bawaslu Sesalkan Fatwa Haram Politik Uang Kurang Sosialisasi

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan sebenarnya sudah ada fatwa haram mengenai politik uang. Kendati begitu, sayangnya fatwa tersebut kurang disosialisasikan ke berbagai elemen masyarakat.
"Kita sudah dari periode yang lalu kan bicara tentang kampung, antipolitik uang, kemudian pemuda antipolitik uang, kemudian yang belum selesai itu mungkin dengan teman-teman Majelis Ulama Indonesia (MUI), misalnya, bahwa fatwanya sudah ada," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja saat ditemui awak media di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).
1. Fatwa haram politik uang kurang disebarluaskan

Bagja tak memungkiri fatwa haram tentang politik uang kurang disebarluaskan dengan masif. Dia bahkan menyebut, umat penganut kepercayaan lain juga punya pandangan yang sama soal larangan politik uang.
"Hanya fatwa (soal politik uang) ini kurang disebarkan, di ceramah, di kotbah gereja, seharusnya lebih intensif lah. Misalnya di daerah Sulawesi Utara, kan pasti teman-teman kristiani juga punya ini juga jemaatnya untuk antipolitik uang," ucap dia.
2. Bawaslu pastikan akan terus kembangkan berbagai kampanye positif pengawasan

Kendati begitu, Bagja memastikan akan terus mengembangkan berbagai aturan dan fokus mengawasi berbagai tahapan pemilu. Dia mengingatkan kampanye antipolitik uang hingga antikorupsi sebenarnya harus direalisasikan dan disosialisasikan dengan baik ke seluruh masyarakat.
"Sekarang pada titik ini untuk pengembangan perempuan antipolitik uang, antikorupsi, kita kerja sama," tutur dia.
"Politik uang itu haram. Tapi tidak tersosialisasikan, itu problemnya. Jangan kemudian dianggap itu sebagai misyaroh, yang begitu-begitu harus dilihat" sambung dia.
3. MUI nilai fatwa antipolitik uang sebagai tanggungjawab keulamaan

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, fatwa haram politik uang tersebut ditetapkan sebagai tanggung jawab sosial para ulama dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas.
"Ya, fatwa itu ditetapkan sebagi wujud tanggung jawab sosial keulamaan dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas," tutur dia.
Sebagaimana diketahui, fatwa ini ditetapkan dalam Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia yang berlangsung pada tanggal 23-27 Rabi’ul Akhir 1421 H/ 25-29 Juli 2000 M yang membahas tentang Suap (Risywah) Korupsi (Ghulul) dan Hadiah kepada Pejabat.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.