Jakarta, IDN Times - Pengelola The Sultan Hotel & Residences, PT Indobuildco tidak terima dengan penerapan wajib lapor yang dilakukan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK). Hal itu diterapkan PPKGBK terhadap setiap orang yang keluar masuk Hotel Sultan.
Selain itu, PT Indobuildco juga tidak terima dengan pemasangan spanduk berisi pernyataan kepemilikan lahan yang dilakukan oleh PPKGBK.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum dan telah dilaporkan ke Mabes Polri sejak 27 Oktober 2023.
"Kembali kami ingatkan kepada pihak PPKGBK bahwa tindakan eksekusi ini wewenang pengadilan, bukan pihak yang bersengketa," ucap Hamdan dalam pernyataan resmi yang diterima IDN Times, Minggu (12/11/2023).
Selain itu, Hamdan juga mengingatkan, konflik antara kliennya, PT Indobuildco dengan PPKGBK merupakan murni sengketa keperdataan antara dua institusi bisnis, bukan pengusaha melawan negara.
Hamdan pun turut menjelaskan, Undang-Undang melindungi hak keperdataan PT Indobuildco termasuk hak untuk melakukan pembaruan HGB Nomor 26 dan HGB Nomor 27 sejak 2 tahun masa perpanjangan berakhir.
PT Indobuildco, sambung Hamdan, telah mengajukan permohonan pembaruan per 1 April 2021 dan telah diterima oleh Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta.
Dengan begitu, sejak 1 April 2021 masa pembaruan hak HGB 26 dan HGB 27 sudah berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18/2021 jo PP No. 18/2021 jo UU Cipta Kerja.
"Tidak benar jika pengajuan pembaruan harus melalui ijin PPKGBK/ Sekretariat Negara. Secara yuridis kami memiliki alas hak yang sah dan bukti dokumen buku tanah menunjukan bahwa HPL 1 Gelora (bukti kepemilikan PPKGBK) tidak mencakup areal HGB 26 dan HGB 27," ucap Hamdan.