ilustrasi PPN 12% (IDN Times/Aditya Pratama)
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dipungut oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, WP Badan, dan Pemerintah yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas transaksi jual-beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Meski pemerintah menyebut bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya memberi tambahan untuk harga barang dan jasa sebesar 0,9 persen bila hanya menggunakan selisih antara PPN tarif lama dan tarif baru.
Namun dalam perhitungan sejumlah pihak, tarif PPN 12 persen justru menambah beban tambahan untuk barang dan jasa hingga 9,09 persen, alhasil banyak masyarakat yang akan terbebani dengan kenaikan ini, mengingat kondisi bahan kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan.
Berikut perhitunganya:
Rumus menghitung persentase kenaikan PPN adalah dengan mengurangi tarif PPN baru dengan tarif PPN lama dan kemudian dibagi tarif PPN lama.
Dengan begitu, berikut ini perhitungan persentase kenaikan tarif PPN tersebut:(12-11)/11 x 100 = 9,09. Oleh karena itu, meskipun dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 disebutkan bahwa tarif PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025, tetapi secara persentase kenaikannya sebesar 9,09 persen.